Etika Bisnis (Bidang E-Commerce)
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
ETIKA BISNIS
BIDANG E-COMMERCE
BISNIS
DAN ETIKA BISNIS
Bisnis adalah organisasi yang
produktif, sebuah “entitas” (perseorangan/kelompok) yang bertujuan menciptakan barang
dan jasa untuk dijual dan biasanya dengan keuntungan.
Etika bisnis adalah suatu bentuk
etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan
bisnis. Berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi,
pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Berasal dari individu,
aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada. Berikut merupakan kata kunci
dari etika bisnis yaitu: moralitas, tingkah laku, kepercayaan, andal, tanggung
jawab, prinsip, hubungan, dan pilihan.
MENGAPA
PERLU ETIKA BISNIS?
1. Selain
mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga
mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat
2.
Bisnis adalah bagian penting dalam
masyarakat
3.
Bisnis juga membutuhkan etika yang
setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya
4. Memahami
etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis
yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara
hubungan yang baik antar manusia yang terlibat
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA BISNIS
1. Prinsip
Otonomi
Kemampuan mengambil
keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk
dilakukan dan bertanggung jawa secara moral atas keputusan yang diambil.
2.
Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan tahan
lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu
bisnis.
3.
Prinsip Keadilan
Tiap orang dalam
berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing,
artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
4.
Prinsip Saling Menguntungkan
Agar semua pihak
berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang
kompetitif.
5.
Prinsip Integritas Moral
Para pelaku bisnis
harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya
dan berintegritas tinggi.
Adapun prinsip lainnya sepert diatas yaitu a)kejujuran,
b)menghindari konflik, c)patuh, d)informasi yang relevan, e)taat hukum, dan
f)memenuhi komitmen.
MASALAH ETIKA DALAM BISNIS
Masalah etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi
dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk
melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau
salah, etis atau tidak etis. Dalam bisnis, pilihan seperti itu sering
mempertimbangkan “keuntungan materi” Jalan terbaik untuk menilai etis atau
tidak etis dari sebuah keputusan/tindakan adalah dengan melihat dari sudut
pandang customer dan kompetitor.
Banyak masalah dalam bisnis yang mungkin “nampak mudah”
dan “mudah” untuk dipecahkan, namun kenyataannya sulit dan butuh pengalaman
bisnis yang cukup lama untuk memahami apakah masalah itu etis atau tidak. Misalnya,
seorang marketing property menawarkan hadiah berupa tiket nonton festival
kepada pelanggannya. Apakah sekedar praktik penjualan atau lebih? Jawabannya
sangat sulit, untuk ukuran transaksi bisnis tidak ada masalah. Namun akan ada
banyak faktor lain untuk menentukan apakah tindakan tersebut dinilai benar dan
salah oleh orang lain.
E-COMMERCE
E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan
website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk
melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah
toko online (Chitrangda, 2014). Melalui e-Commerce, produk dapat diiklankan,
dijual dan dibayarkan secara elektronik. Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah
kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir
secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit. Secara cost dan
jangkauan pasar, e-commerce jauh lebih unggul dibandingkan conventional store.
Berikut merupakan benefit atau manfaat yang kita dapatkan
dari e-commerce:
a. Access to a Global Market, akses terhadap pasar global.
b. Cutting Out the Middleman, penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga.
c. A Level Playing Field, usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar.
d. Open 24 hours a day, melakukan jual beli kapan saja.
e. Greater Customer Satisfaction, mampu membentuk loyalitas konsumen.
f. Reduced Marketing Costs, mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional.
g. Better Customer Information, perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen.
h. Security, keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs.
ETIKA DALAM E-COMMERCE
Peraturan Menteri Perdagangan RI
tentang e-Commerce yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
1. Semua
situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas
jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan
etika bisnis yang dimiliki.
2.
Pelaku bisnis online juga harus menyusun
data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa
digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum
3.
Lantaran perdagangan online bersifat
global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk
memilih kaidah hukum perdagangan internasional
4. Meski transaksi bersifat digital,
kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang,
nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam
Bahasa Indonesia.
5.
Situs perdagangan online juga harus
memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa
lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.
6. Kementerian
akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang
melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.
MASALAH
DALAM E-COMMERCE
1. Web
Spoofing
Hacker membuat situs
palsu yang hampir mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk
memberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnya.
2.
Cyber-squatting
Seseorang menggunakan
nama domain milik organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark.
Kemudian memeras pemilik trademark aslinya dan mematok harga yang jauh lebih mahal.
Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik trademark
tersebut.
3.
Privacy Invasion
Masalah penyalahgunaan
informasi pribadi konsumen. Privacy invasion dapat dilakukan dengan 3 cara:
•
E-Commerce membeli informasi individu
seperti detail personal, shopping habit, dan pola kunjungan website. Kemudian
dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk.
•
Informasi pribadi “dicegat/interupt”
oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita.
•
Malware yang disisipkan melalui web yang
merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimpan pada cookies.
4.
Online Piracy
Pembajakan online yang
melanggar hak atas kekayaan intelektual seperti e-book, musik, video dll.
5. Email
spamming
Komentar
Posting Komentar