Etika Bisnis (Bidang E-Commerce)

 Assalamu'alaikum Wr. Wb.

            Halo semuanya, bertemu lagi bersama saya Mohammad Ardhi Efendi mahasiswa baru Universitas Jember. Di kesempatan kali ini, saya akan membagikan resume materi ke-6 yaitu Etika Bisnis di bidang e-commerce. Pembelajaran minggu ini diisi oleh Pak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI .Langsung saja kita ke materinya. Happy Reading:)


ETIKA BISNIS 

BIDANG E-COMMERCE


BISNIS DAN ETIKA BISNIS

         Bisnis adalah organisasi yang produktif, sebuah “entitas” (perseorangan/kelompok) yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan biasanya dengan keuntungan.

            Etika bisnis adalah suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis. Berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada. Berikut merupakan kata kunci dari etika bisnis yaitu: moralitas, tingkah laku, kepercayaan, andal, tanggung jawab, prinsip, hubungan, dan pilihan.

 

MENGAPA PERLU ETIKA BISNIS?

1.    Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat

2.      Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat

3.      Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya

4.      Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat

 

PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS

1.      Prinsip Otonomi

Kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawa secara moral atas keputusan yang diambil.

2.      Prinsip Kejujuran

Bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis.

3.      Prinsip Keadilan

Tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.

4.      Prinsip Saling Menguntungkan

Agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.

5.      Prinsip Integritas Moral

Para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya dan berintegritas tinggi.

 

Adapun prinsip lainnya sepert diatas yaitu a)kejujuran, b)menghindari konflik, c)patuh, d)informasi yang relevan, e)taat hukum, dan f)memenuhi komitmen.

 

MASALAH ETIKA DALAM BISNIS

            Masalah etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis. Dalam bisnis, pilihan seperti itu sering mempertimbangkan “keuntungan materi” Jalan terbaik untuk menilai etis atau tidak etis dari sebuah keputusan/tindakan adalah dengan melihat dari sudut pandang customer dan kompetitor.

            Banyak masalah dalam bisnis yang mungkin “nampak mudah” dan “mudah” untuk dipecahkan, namun kenyataannya sulit dan butuh pengalaman bisnis yang cukup lama untuk memahami apakah masalah itu etis atau tidak. Misalnya, seorang marketing property menawarkan hadiah berupa tiket nonton festival kepada pelanggannya. Apakah sekedar praktik penjualan atau lebih? Jawabannya sangat sulit, untuk ukuran transaksi bisnis tidak ada masalah. Namun akan ada banyak faktor lain untuk menentukan apakah tindakan tersebut dinilai benar dan salah oleh orang lain.

 

E-COMMERCE

            E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online (Chitrangda, 2014). Melalui e-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik. Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit. Secara cost dan jangkauan pasar, e-commerce jauh lebih unggul dibandingkan conventional store.

            Berikut merupakan benefit atau manfaat yang kita dapatkan dari e-commerce:

a.       Access to a Global Market, akses terhadap pasar global.

b.      Cutting Out the Middleman, penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga.

c.       A Level Playing Field, usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar.

d.      Open 24 hours a day, melakukan jual beli kapan saja.

e.       Greater Customer Satisfaction, mampu membentuk loyalitas konsumen.

f.       Reduced Marketing Costs, mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional.

g.      Better Customer Information, perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen.

h.      Security, keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs.

 

ETIKA DALAM E-COMMERCE

            Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang e-Commerce yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

1.      Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.

2.      Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum

3.      Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional

4.     Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia.

5.      Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.

6.      Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.

 

MASALAH DALAM E-COMMERCE

1.      Web Spoofing

Hacker membuat situs palsu yang hampir mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk memberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnya.

2.      Cyber-squatting

Seseorang menggunakan nama domain milik organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras pemilik trademark aslinya dan mematok harga yang jauh lebih mahal. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik trademark tersebut.

3.      Privacy Invasion

Masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen. Privacy invasion dapat dilakukan dengan 3 cara:

         E-Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shopping habit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk.

         Informasi pribadi “dicegat/interupt” oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi  pribadi kita.

         Malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimpan pada cookies.

4.      Online Piracy

Pembajakan online yang melanggar hak atas kekayaan intelektual seperti e-book, musik, video dll.

5.      Email spamming

Spamming melalui email yang pernah dimasukkan oleh konsumen. Kemudian dijadikan sebagai “pasar” untuk mengiklankan produk secara berkala.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Profesi

Hak Cipta