Kode Etik

 Assalamu'alaikum Wr. Wb.

            Halo semuanya, bertemu lagi bersama saya Mohammad Ardhi Efendi mahasiswa baru Universitas Jember. Di kesempatan kali ini, saya akan membagikan resume materi ke-3 dari Etika Profesi. Apa materinya tentang KODE ETIK? Yapp, benar sekali materi kali ini adalah tentang KODE ETIK. Pembelajaran minggu ini diisi oleh Bu Oktalia Juwita, S.Kom., M.MT. Langsung saja kita ke materinya. Happy Reading:) 

KODE ETIK


Kode Etik


            Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.

            Kode etik profesi merupakan sutau tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

            Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan sesuatu kegiatan atau suatu pekerjaan.

            Menurut UU No.8 (Pokok-Pokok Kepegawaian), kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dlam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

 

Tujuan

·         Untuk menjunjung tinggi martabat profesi

·         Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi

·         Untuk meningkatkan mutu profesi

·         Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi

·         Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat

            Tujuan utama kode etik agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

 

Prinsip

            Prinsip Tanggung jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang disekitarnya.

            Prinsip Keadilan. Prinsip menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan prodfesi tersebut.

            Prinsip Otonomi. Prinsip didasari dari kebutuhan seoran profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.

            Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.

 

(Bertens.K.007.Etika.Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama)

 

Sifat

            Sifat dan orientasi kode etik hendaknya :

1.      Singkat

2.      Sederhana

3.      Jelas dan konsisten

4.      Masuk akal

5.      Dapat diterima

6.      Praktis dan dapat dilaksanakan

7.      Komprehensif dan lengkap

8.      Positif dalam formulasinya

 

Fungsi

            Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas, nantinya dalam pelaksanaan profesi mampu mengetahui hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

            Kode etik profesi sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan, agar dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat mengenai arti pentingnya suatu profesi.

            Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi mengenai profesi, artinya pelaksana profesi suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksana profesi di lain instansi atau perusahaan.

 

Manfaat

·         Dapat meningkatkan kredibilitas korporasi atau perusahaan

·         Menyediakan kemungkinan untuk mengatur dirinya sendiri

·         Dapat menjadi alat atau sarana untuk menilai dan mengapresiasi tanggung jawab sosial perusahaan

·         Merupakan alat yang ampuh untuk menghilangkan hal-hal yang belum jelas menyangkut norma-norma moral, khususnya ketika terjadi konflik nilai

 

Pelanggaran Kode Etik



            Pelanggaran kode etik dapat disebabkan beberapa hal diantaranya adalah :

·     Idealisme dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan

·         Kemungkinan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi

·         Adanya peluang kepada profesional utnuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya

            Berikut merupakan contoh jenis pelanggaran kode etik profesi di bidan IT :

1.      Hacker and Cracker

2.      Denial of Service Attack

3.      Piracy

4.      Fraud

5.      Gambling

6.      Pornography and Paedophilia

7.      Data Forgery

 

Sanksi

            Sanksi pelanggaran kode etik :

a.       Sanksi moral

b.      Sanksi terhadap Tuhan YME

c.       Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Profesi

Etika Bisnis (Bidang E-Commerce)

Hak Cipta