Kode Etik
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
KODE ETIK
Kode Etik
Kode
yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda
yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu
berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat
berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode
etik profesi merupakan sutau tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di
masyarakat maupun di tempat kerja.
Kode
etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan sesuatu kegiatan atau suatu pekerjaan.
Menurut
UU No.8 (Pokok-Pokok Kepegawaian), kode etik profesi adalah pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dlam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari.
Tujuan
·
Untuk menjunjung
tinggi martabat profesi
·
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
·
Untuk
meningkatkan mutu profesi
·
Meningkatkan
layanan diatas keuntungan pribadi
·
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
Tujuan utama kode etik agar seorang
profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Prinsip
Prinsip Tanggung jawab. Seorang yang
memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan
dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang disekitarnya.
Prinsip Keadilan. Prinsip menuntut
agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain,
khususnya orang yang berkaitan dengan prodfesi tersebut.
Prinsip Otonomi. Prinsip didasari
dari kebutuhan seoran profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk
menjalankan profesinya.
Prinsip Integritas Moral. Seorang
profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga
kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
(Bertens.K.007.Etika.Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Utama)
Sifat
Sifat dan orientasi kode etik
hendaknya :
1.
Singkat
2.
Sederhana
3.
Jelas dan
konsisten
4.
Masuk akal
5.
Dapat diterima
6.
Praktis dan
dapat dilaksanakan
7.
Komprehensif dan
lengkap
8.
Positif dalam
formulasinya
Fungsi
Kode etik profesi memberikan pedoman
bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas, nantinya dalam
pelaksanaan profesi mampu mengetahui hal yang boleh dilakukan dan yang tidak
boleh dilakukan.
Kode etik profesi sebagai sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan, agar dapat
memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat mengenai arti pentingnya suatu
profesi.
Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak di luar organisasi mengenai profesi, artinya pelaksana profesi suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksana profesi di
lain instansi atau perusahaan.
Manfaat
·
Dapat
meningkatkan kredibilitas korporasi atau perusahaan
·
Menyediakan
kemungkinan untuk mengatur dirinya sendiri
·
Dapat menjadi
alat atau sarana untuk menilai dan mengapresiasi tanggung jawab sosial
perusahaan
·
Merupakan alat
yang ampuh untuk menghilangkan hal-hal yang belum jelas menyangkut norma-norma
moral, khususnya ketika terjadi konflik nilai
Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran kode etik dapat
disebabkan beberapa hal diantaranya adalah :
· Idealisme dalam
kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para
profesional sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan
·
Kemungkinan para
profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode
etik profesi
·
Adanya peluang
kepada profesional utnuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya
Berikut merupakan contoh jenis
pelanggaran kode etik profesi di bidan IT :
1.
Hacker and
Cracker
2.
Denial of
Service Attack
3.
Piracy
4.
Fraud
5.
Gambling
6.
Pornography and
Paedophilia
7.
Data Forgery
Sanksi
Sanksi pelanggaran kode etik :
a.
Sanksi moral
b.
Sanksi terhadap
Tuhan YME
c.
Sanksi
dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan
Komentar
Posting Komentar