Peraturan UU ITE
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
PERATURAN UU ITE
Landasan
Teknologi Infromasi dan Komunikasi
1.
Hukum Moore –
Nilai Kecepatan
Kompleksitas
sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat pada
tingkat kira-kira faktor dua per tahun (Gordon Moore, Co Founder, INTEL).
2.
Hukum Metcalfe –
Nilai Silaturahmi
Koneksi
jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat dari jumlah node (Robert Metcalfe,
Ethernet Inventor, Founder 3M).
3.
Hukum Coase –
Nilai Efisiensi
Perusahaan
seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan lebih efisien daripada
yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang lain dengan
lebih efisien (Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University).
Revolusi Industri
Industry
1.0 (1784)
Mekanisasi,
tenaga uap, tenun tenun
Industry
2.0 (1870)
Produksi
massal, jalur perakitan energi listrik
Industry
3.0 (1969)
Otomasi,
komputer, dan elektronik
Industry
4.0 (sekarang)
Sistem
Fisik Cyber, internet of things, jaringan
Revolusi Industri 4.0
·
Inter-Operabilitas
Kemampuan
mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam
Internet of Things (IoT).
·
Transparansi
Informasi
Kemampuan
membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk
mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.
·
Asistensi
Teknologi
Kemampuan
untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang
berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.
·
Sistem
Desentralisasi
Kemampuan
mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam
suatu sistem industri.
Generasi Manusia
Generasi
Baby Boomer (1946-1964)
Berjiwa
petualang, optimistik, berorientasi kerja, anti pemerintah
Generasi
X (1965-1976)
Individualis,
luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan
Generasi
Milenial (1977-1995)
PD,
berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, haus perhatian
Generasi
Z (1996-2010)
Menghargai
keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, berorientasi target
Generasi
Alpha (2010-sekarang)
Belum
terdeteksi
Perkembangan Dunia Digital
Internet of Things merupakan Konsep
dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain
menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton). Di era Revolusi Industri 4.0 ini,
berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan
dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.
Dampak
Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0 :
Ancaman:
·
Secara global
era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang
tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd
Leonhard, Futurist).
·
Diestimasi bahwa
di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada
pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
Peluang:
·
Era digitalisasi
berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan
baru pada tahun 2025.
·
Terdapat potensi
pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri:
elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari
tahun 2015-2025 (World Economic Forum).
Saat ini beberapa jenis model bisnis
dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi.
§ Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan
dengan model bisnis marketplace.
§ Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai
tergeserkan dengan moda-moda berbasis online
Regulasi
Teknologi Informasi (Cyber Law)
Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi “(1)
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik
secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem
Elektronik sebagaimana mestinya. (2) Penyelenggara Sistem Elektronik
bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.”
Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dasar
UU ITE
1).Pembangunan
nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat. 2).Globalisasi
informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi
dunia. 3).Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan
manusia dalam berbagai bidang. 4).Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan
penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 5).Teknologi Informasi
dikembangkan berdasarkan Peraturan. 6).Perundang-undangan demi kepentingan
nasional. 7).Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui
infrastruktur hukum.
Bagian
UU ITE
Bab I: Ketentuan Umum
Bab II: Asas dan Tujuan
Bab III: Informasi, Dokumen dan
Tanda Tangan Elektronik
Bab IV: Penyelenggaraan Sertifikasi
Elektronik dan Sistem Elektronik
Bab V: Transaksi Elektronik
Bab VI: Nama Domain, HKI, dan
Perlindungan Hak Pribadi
Bab VII: Perbuatan yang Dilarang
Bab VIII: Penyelesaian Sengketa
Bab IX: Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
Bab X: Penyidikan
Bab XI: Ketentuan Pidana
Bab XII: Ketentuan Peralihan
Bab XIII: Ketentuan Penutup
Cakupan
Materi UU ITE
1).Informasi,
dokumen, dan tanda tangan elektronik. 2).Penyelenggaraaan sertifikasi elektronik.
3).Penyelenggaraan sistem elektronik. 4).Transaksi elektronik. 5).Nama domain. 6).HKI
dan perlindungan hak pribadi. 7).Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.
Perubahan
Pada UU ITE
1.
Menghindari
multitafsir
2.
Menurunkan
ancaman pidana
3.
Melaksanakan
putusan Mahkamah Konstitusi
4.
Melakukan
sinkronisasi ketentuan hukum acara
5.
Memperkuat peran
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
6.
Menambahkan
ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
7.
Memperkuat peran
pemerintah dalam memberikan perlindungan
1.
Menghindari Multitafsir
Untuk menghindari multitafsir
terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau
memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga
perubahan sebagai berikut:
a)
Menambahkan
penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau
memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".
b)
Menegaskan bahwa
ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
c)
Menegaskan bahwa
unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama
baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
2.
Menurunkan Ancaman Pidana
Menurunkan ancaman pidana dengan
dua ketentuan, yakni:
a)
Pengurangan
ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling
lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling
banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.
b)
Pengurangan
ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun.
Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi
Rp 750 juta.
3.
Melaksanakan Putusan MK
Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
terhadap dua ketentuan sebagai berikut:
a)
Mengubah
ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara
intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam
Undang-Undang.
b)
Menambahkan
penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi
Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
4.
Melakukan Sinkronisasi Hukum Acara
Melakukan sinkronisasi ketentuan
hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara
pada KUHAP, sebagai berikut:
a)
Penggeledahan
atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri
setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b)
Penangkapan
penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat
dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5.
Memperkuat Peran PPNS
Memperkuat peran Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a)
Kewenangan
membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi
informasi.
b)
Kewenangan
meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana
teknologi informasi.
6.
Menambahkan Ketentuan Hak Dilupakan
Menambahkan ketentuan mengenai
"right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan
Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:
a)
Setiap
penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik
yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang
bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b)
Setiap
penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan
informasi elektronik yang sudah tidak relevan.
7.
Memperkuat Peran Pemerintah
Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a).Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
b).Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Komentar
Posting Komentar