Peraturan UU ITE

 Assalamu'alaikum Wr. Wb.

            Halo semuanya, bertemu lagi bersama saya Mohammad Ardhi Efendi mahasiswa baru Universitas Jember. Di kesempatan kali ini, saya akan membagikan resume materi ke-7 yaitu Peraturan UU ITE. Pembelajaran minggu ini diisi oleh Pak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI .Langsung saja kita ke materinya. Happy Reading:)


PERATURAN UU ITE

Landasan Teknologi Infromasi dan Komunikasi

1.      Hukum Moore – Nilai Kecepatan

Kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat pada tingkat kira-kira faktor dua per tahun (Gordon Moore, Co Founder, INTEL).

2.      Hukum Metcalfe – Nilai Silaturahmi

Koneksi jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat dari jumlah node (Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M).

3.      Hukum Coase – Nilai Efisiensi

Perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan lebih efisien daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien (Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University).

 

Revolusi Industri

Industry 1.0 (1784)

Mekanisasi, tenaga uap, tenun tenun

Industry 2.0 (1870)

Produksi massal, jalur perakitan energi listrik

Industry 3.0 (1969)

Otomasi, komputer, dan elektronik

Industry 4.0 (sekarang)

Sistem Fisik Cyber, internet of things, jaringan

 

Revolusi Industri 4.0

·         Inter-Operabilitas

Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT).

·         Transparansi Informasi

Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.

·         Asistensi Teknologi

Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.

·         Sistem Desentralisasi

Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.

 

Generasi Manusia

Generasi Baby Boomer (1946-1964)

Berjiwa petualang, optimistik, berorientasi kerja, anti pemerintah

Generasi X (1965-1976)

Individualis, luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan

Generasi Milenial (1977-1995)

PD, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, haus perhatian

Generasi Z (1996-2010)

Menghargai keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, berorientasi target

Generasi Alpha (2010-sekarang)

Belum terdeteksi

 

Perkembangan Dunia Digital

            Internet of Things merupakan Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton). Di era Revolusi Industri 4.0 ini, berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.

Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0 :

Ancaman:

·         Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist).

·         Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).

Peluang:

·         Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025.

·         Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

            Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi.

§  Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.

§  Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online

 

Regulasi Teknologi Informasi (Cyber Law)

            Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi “(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. (2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.”

            Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Dasar UU ITE

            1).Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat. 2).Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. 3).Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang. 4).Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 5).Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan. 6).Perundang-undangan demi kepentingan nasional. 7).Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.

 

Bagian UU ITE

Bab I: Ketentuan Umum

Bab II: Asas dan Tujuan

Bab III: Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik

Bab IV: Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik

Bab V: Transaksi Elektronik

Bab VI: Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi

Bab VII: Perbuatan yang Dilarang

Bab VIII: Penyelesaian Sengketa

Bab IX: Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat

Bab X: Penyidikan

Bab XI: Ketentuan Pidana

Bab XII: Ketentuan Peralihan

Bab XIII: Ketentuan Penutup

 

Cakupan Materi UU ITE

            1).Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik. 2).Penyelenggaraaan sertifikasi elektronik. 3).Penyelenggaraan sistem elektronik. 4).Transaksi elektronik. 5).Nama domain. 6).HKI dan perlindungan hak pribadi. 7).Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.

 

Perubahan Pada UU ITE

1.      Menghindari multitafsir

2.      Menurunkan ancaman pidana

3.      Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi

4.      Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara

5.      Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil

6.      Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan

7.      Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan

 

1. Menghindari Multitafsir

Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:

a)      Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".

b)      Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.

c)      Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

 


 

2. Menurunkan Ancaman Pidana

Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:

a)      Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.

b)      Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

 

3. Melaksanakan Putusan MK

Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut:

a)      Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.

b)      Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

 

4. Melakukan Sinkronisasi Hukum Acara

Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

a)      Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

b)      Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

 

5. Memperkuat Peran PPNS

Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

a)      Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.

b)      Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

 

6. Menambahkan Ketentuan Hak Dilupakan

Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:

a)      Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

b)      Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

 


 

7. Memperkuat Peran Pemerintah

Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

a).Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.

b).Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Profesi

Etika Bisnis (Bidang E-Commerce)

Hak Cipta